LAHAT,LematangNews.com,- Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel AKP M. Romi SH, MH, dan personel berhasil ungkap kasus narkoba.di wilayah hukum polres lahat,dalam ungkap kasus tersebut petugas berhasil mengamankan 515,72 gr (lima ratus lima belas koma tujuh dua gram) barang bukti ganja dari tangan tersangka BW (36).
Dalam keterangan Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT melalui Satresnarkoba Polres Lahat AKP M. Romi SH, MH mengatakan, Bahwa pelaku berhasil di amankan Berdasarkan informasi dari warga masyarakat bahwa di tkp ( tempat kejadian perkara ) tersebut diatas sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
” Setelah menerima laporan tersebut Kemudian beberapa tiem langsung melakukan lidik lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui,lalu pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira jam 00.30 wib petugas kita berhasil menangkap satu tersangka Inisial BW yang diduga tersangka pemilik barang bukti ganja.,” Ujar Kasat Narkoba Polres Lahat.
Lanjutnya lagi pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka petugas berhasil mendapatkan beberapa barang bukti berupa satu buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 10 ( sepuluh ) paket sedang daun kering yang terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dan 4 ( empat ) paket kecil daun kering yang terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja ditemukan petugas polisi belakang rumah milik tersangka tepatnya disamping tempat cuci piring dan ditemukan juga barang bukti berupa 1 ( satu ) unit handphone android milik tersangka yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika dan diakui oleh Tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
‘ Untuk total barang bukti yang berhasil kita amankan 515,72 gr (lima ratus lima belas koma tujuh dua gram) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas AKP M. Romi SH, MH.(Toni)