LAHAT,Lematangnews.com,- Bertempat di ruang tunggu polres lahat Polda Sumsel hari ini Senin 20 Januari 2024 Kapolres Lahat Polda Sumsel AKBP God Parlasro S. Sinaga SH. SIK. MH,didampingi waka polres kompol Roy Aprian Tambunan SP. SIK, kasat reskrim AKP Sapta Eka Yanto, SH. MSi, kasi humas AKP sugianto, kanit Pindum Ipda Deny SH, gelar Press Conference ungkap kasus Anirat berdasarkan laporan polisi Lp/B-13/I/2024/SPKT/res lahat tanggal 20 januari 2024,atas nama korban Nata Biro Hiri (52 ) warga desa pagar negara kecamatan lahat,atas nama tersangka Hegler Fenalosa alias Alel bin Sulidarsa, (36) desa Pagar Negara kecamatan Lahat.
Pada awak media Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH menyanpaikan Kronologis kejadian,terjadi pada hari sabtu tanggal 20 januari 2024, pukul 00.20 wib,di dusun 1 desa pagar negara kecamatan Lahat kabupaten Lahat.
” Awalnya korban pamit ke anaknya akan pergi ketempat pernikahan anak tetangga dekat lapangan voli desa pagar negara yang mana sedang ada lomba gaplek,” Terang Kapolres Lahat AKBP God Parlasro.
Dirinya menjelaskan sebelum terjadinya kasus pembacokan terhadap korban yang berawal dari saksi Buhal, Yandri, Azhar, pada saat itu pelaku (Hegler) berhenti bermain Gaple dan di gantikan saksi, berselang waktu 15 menit terdengar keributan di atas panggung, dan saksi mendengar dan melihat korban berteriak dan saksi melihat darah diatas panggung.
” Usai melakukan pembacokan tersangka atas nama Hegler melarikan diri meninggalkan TKP, dan korban langsung di bawa ke rumah sakit, atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di punggung sebelah kanan, dan robek lengan sebelah kiri,”Ungkap AKBP God Parlasro dihadapan awak media
Lanjutnya lagi untuk Kronologis penangkapan pelaku sendiri terjadi pada hari sabtu tanggal 20 januari 2024 kurang dari tujuh jam pelaku berhasil diamankan oleh team jagal bandit yang di pimpin kasat reskrim AKP Eka Sapta Yanto SH. MSi.
” Iya kurang dari 24 Jam tepatnya 7 Jam setelah kejadian team jagal Bandit polres Lahat di pimpin langsung oleh AKP Eka Saiya Yanto berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di rumah keponakan pelaku di Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang ,”Terang Kapolres Lahat
Untuk motifnya sendiri di perkirakan adanya dendam yang sudah lama, dikarenakan korban selalu mengusik pekerjaan orang tuanya sebagai kades.
” Motifnya sendiri dendam lama di Mano korban ini selalu mengusik pekerjaan orang tua pelaku sebagai kades,untuk ancaman hukuman terhadap pelaku 7 tahun penjara ,”Ungkap AKBP God Parlarso.
Lebih lanjut Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH juga menghimbau pada seluruh masyarakat agar jangan terprovokasi atas kejadian tersebut percayakan kasus ini pada aparat kepolisian polres Lahat.
” Percayakan ini pada Kami dan kami pastikan penyidikan ini akan kita lakukan secara tuntas,apalagi Pelaku dan tersangka masih ada hubungan kekerabatan (Keluarga) dan jangan sampai kejadian ini dapat memutus tali persaudaraan antar keluarga,” Tutup AKBP God Parlasro S Sinaga (Toni)