Terlibat Kasus Pencurian Dan Pemberatan AL Terduga  Pelaku Pembongkar Kamar Kosan Berhasil Diamankan 

LAHAT_Lematangnews.com,- Terlibat kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan terhadap korban Vera Alfiasti yang terjadi di kosan korban yang terletak Di Desa Pagar Negara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat yang terjadi pada hari Jumat (26 April 2024) sekira pukul 02.00 wib berhasil terungkap oleh aparat Reskrim polres Lahat.

Pada awak media Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga,SH.,SIK.,MH melalui kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto,SH.,M,Si membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka inisial AL bin PTN (21) warga Desa Pagar Negara Kecamatan .Lahat Kabupaten Lahat atas dugaan pencucian dan pembelaan atas korban Vera Alfiasti.

” Iya tersangka berhasil kita amankan setelah beberapa kali kita lakukan proses  penyelidikan dan proses lidik dan keterangan korban akhirnya kami bersama team berhasil meringkus tersangka pada hari Selasa (21 Mei 2024);Pukul 21.00 wib,”Ujar Kasat Reskrim.

Lanjutnya lagi untuk Kronologis kejadian sendiri terjadi pada hari jumat tanggal 26 april 2024 sekira jam 02.00 wib di kosan korban di desa pagar negara kecamatan . Lahat Kabupaten Lahat dimana atas kejadian pencurian dan pemberatan tersebut korban mengalami kehilangan 1 unit hp merk iphone 13, imei : 352224328958897, kompor gas, tabung gas, 4 buah tas yang salah satu tas berisi dompet dan uang rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah), sepatu,skincare, dan alat alat make up.

” Saat peristiwa pencurian dan pemberatan yang di alami oleh Korban Vera Alfiasti sedang tidur dan pelaku membobol  pintu jendela dengan cara merusak kunci dan Tersangka AL dengan leluasa membawa kabur barang barang yang terletak di dalam kamar Kosan korban,” Sambung AKP Sapta Eka Yanto,SH.,M,Si 

Sementara itu untuk Kronologis penangkapan terhadap tersangka sendiri terjadi pada hari Selasa  21 Mei 2024 sekira pukul 21.00 wib yang dilakukan oleh tim opsnal jagal bandit sat reskrim polres lahat yang di pimpin oleh kanit pidum IPDA Denny Aprianto, SH.

” Tersangka ini berhasil di amankan pada pukul 21.00 wib  pada hari Selasa 21 Mei 2024 tepatnya didepan gudang kopi talang jawa Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat,” Terang AKP Sapta Eka Yanto,SH.,M,Si.

Untuk proses lebih lanjut saat ini Pelaku berikut beberapa barang bukti telah kita bawa ke Kantor polres Lahat guna proses lebih lanjut.

” Saat ini Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan dan menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” Tutup AKP Sapta Eka Yanto,SH.,M,Si (Toni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *