LAHAT_Lematangnews.com,- Sungguh memalukan terhadap apa yang di perbuat oleh pria paruh baya ini di saat orang di usianya menikmati masa tuanya dengan mendekatkan diri dengan ibadah tapi jauh berbeda dengan apa yang di perbuat oleh pria berinisial SDR (52) warga desa Tanjung Beringin kecamatan Gumay Talang kabupaten Lahat ini.
Disaat aparat kepolisian resort Lahat sedang sibuk melakukan gerakan perang terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum polres Lahat justru pria paruh baya ini justru terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Dibawah pimpinan kapolsek kota AKP Edy Sutrisno,yang didampingi oleh kanit Reskrim Ipda Zulkarnain SH serta dibantu personel pria paruh baya yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara akibat penyalahgunaan narkoba jenis Shabu.
Pada awak media Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kapolsek kota AKP Edy Sutrisno membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka SDR(52) atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu
” Iya tersangka berhasil kita amankan atas dugaan kepemilikan obat-obatan terlarang jenis narkoba, untuk barang bukti sendiri yang berhasil kita amankan empat paket sedang serbuk kristal putih terbungkus klip transparan yang diduga Narkotika jenis Sabu,tiga bal plastik klip transparan,dua unit timbangan digital,satu unit hand phone merk Samsung warna biru,dua pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi;,satu batang kaca pirek yang di dalamnya masih ada sisa naarkotika jenis sabu,satu set alat hisap sabu/bong,satu pucuk senjata air sot gun jenis revolver,dan satu bilah senjata tajam jenis badik,” terang AKP Edy Sutrisno,
Sambungnya lagi untuk Kronologis penangkapan terhadap tersangka sendiri terjadi Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira jam 19.30 WIB, dimana sebelumnya anggota polsek kota mendapat laporan dari warga dengan adanya keresahan tentang adanya warga yang sering bertransaksi narkoba.
USetelah menerima informasi tersebut akhirnya petugas yang dipimpin oleh Kapolsek Kota Lahat dibantu oleh Kanit Reskrim langsung berangkat menuju ke desa Tanjung Beringin kecamatan Gumay Talang kabupaten Lahat setelah sampai di rumah warga pelaku atas nama inisial SDR langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka.
” Disaat dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka petugas menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu,atas kepemilikan obat-obatan terlarang tersebut selanjutnya Tersangka berikut dengan barang bukti di serahkan ke Satresnarkoba polres lahat, guna penyidikan lebih lanjut,” Tutup AKP Edy Sutrisno, (Toni)