PALEMBANG_Lematangnews.com,– Terkait diamankannya tersangka atas nama Ijal pelaku Tindak Pidana (Tipid) Perampokan disertai Pemerkosaan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media di Ruang Konferensi Pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Kamis (1/8/2024).
Peristiwa terjadi di Jalan Lintas Palembang-Jambi KM 16 Toko Mitra Motor Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Minggu (12/5/2024) beberapa Bulan yang lalu sekira Pukul 16.30 WIB.
Konferensi pers dipimpin Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK di dampingi Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Indra Arya Yudha SH SIK MH dan Kasubdit 3 Jatanras, AKBP Yunar H P Sirait serta dihadiri Kasubbid PID Penmas Bidang Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH.
“Dalam ungkap kasus ini, atas nama KSK (57) menjadi korban perampokan disertai pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka Ijal (29) saat ini diamankan di Polda Sumsel,” ungkapnya.
Untuk kronologi penangkapan Ia terangkan, bahwa berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota unit 2 Subdit III, Jumat (19/7/2024) sekira Pukul 20.00 WIB, Anggotanya berhasil mengamankan pelaku Perampokan disertai Pemerkosaan tersebut di Jalan Lintas Merapi Timur Desa Asam Kelat Kabupaten Lahat.
“Untuk motifnya, tersangka memang sudah kenal dengan korban dan melihat kondisi rumah sepi, tersangka melakukan aksinya masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci,” terangnya Anwar.
Lanjut Anwar terangkan bahwa dalam aksinya pelaku mengancam korban, kemudian mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali tambang dan kemudian korban dikunci di dalam kamar mandi.
“Setelah menggeledah toko dan berhasil mengambil barang berupa uang sebesar dan handphone, kemudian Pelaku membawa korban ke lantai atas. Karena melihat korban habis selesai mandi dengan kondisi pakaian minim, sehingga tersangka melancarkan aksi pemerkosaan terhadap korban,” jelasnya.
Lebih lanjut dia sampaikan berdasarkan keterangan korban, atas kejadian tersebut korban dirugikan uang sebesar Rp 22 Juta. Untuk Tersangka dan Barang Bukti diamankan oleh unit 2 Ditreskrimsus Polda Sumsel guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
“Atas perbuatan tersangka terapkan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 (sembilan) Tahun,” tegasnya Anwar.
“Pelaku juga merupakan seorang residivis dalam perkara pencabulan anak dibawah umur dan divonis selama 2 Tahun 6 Bulan dan bebas pada Tahun 2007,” pungkasnya Anwar (Red)