Lahat_Lematangnews.com,- Bertempat di hotel Calista Lahat pemerintah Kabupaten Lahat melalui Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat gelar Bimbingan teknis tentang tata cara pemberian cuti bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.Senin (21/10/2024).
Dalam laporannya ketua pelaksana kegiatan menuturkan bahwa maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi peserta yang merupakan P3K di satuan pendidikan terkait tata cara cuti pengajuan izin cuti bagi Pegawai Pemerintah Perjanjian kerja (P3K) di satuan pendidikan.
Pantauan awak media dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat dalam hal ini di wakili oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat,serta para Kabid SMP,SMA,Plt Kabid PAUD,staf pegawai sekretariat Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat,serta 55 orang peserta yang merupakan pegawai P3K di satuan pendidikan dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Lahat.
Sementara itu dalam arahannya mewakili plh kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Lahat dalam hal ini di wakili oleh DR.Hasferi Susanto menyanpaikan ucapan terima kasih dan selamat datang pada seluruh peserta kegiatan Bimbingan teknis tentang tata cara pemberian cuti bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
Dirinya menambahkan Pada kegiatan bimbingan teknis tentang pemberian cuti ke P3K di sini sudah diatur dalam peraturan dan pegawai negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian izin cuti pegawai pemerintah dengan perjanjian.
” Untuk itu harapan saya pada seluruh peserta agar benar-benar memperhatikan dengan seksama apa yang akan disampaikan oleh narasumber,agar tidak terjadi kesalahan di dalam pengajuan izin cuti Bagi Pegawai P3K di bidang satuan pendidikan,” Tutup Hasferi (Toni)