LAHAT,LematangNews.com,- Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Gunawan Sumarsono,SH.,MH membantah pihaknya pernah bertemu dengan keluarga MA Tersangka anak dibawah umur pelaku penganiaya yang terjerat pidana di Kejari Lahat.
Menurut Gunawan pengakuan MA hoaks berdasarkan klarifikasi yang ia terima dari JAKSA bernama Sulastri.” Tidak ada pertemuan dengan pihak keluarga korban, bisa dikatakan itu hoaxs,” ujar Gunawan dihadapan awak media, Minggu 11 Juni 2023.
Dirinya membenarkan Sulastri merupakan JAKSA yang menangani kasus pengeroyokan anak yang dilaporkan kakak korban BR dengan pelaku berinsial HN dan JW.
” Ibu Sulastri jaksa yang menangani kasus anak sebagai korban yang dilakukan HN pengurus masjid serta anaknya JW salah satu ASN di Lahat,” tambah Gunawan.
” Untuk anak sebagai pelaku berkasnya sudah lengkap menunggu tahap 2 yaitu pelimpahan berkas dan pelaku, sedangkan untuk anak sebagai korban masih menunggu kelengkapan alat bukti. Saksi yang dilokasi hanya melihat anak yang memukul dan tidak melihat anak juga dipukul,” urai Kajari.
Kajari juga sudah menyampaikan sedang mengupayakan Diversi namun karena masih ujian.
” Hari Rabu nanti 14 Juni kita akan upayakan Diversi semoga berhasil.” Tutup Kajari.
Sebelumnya Jagat media sosial dihebohkan adanya pengakuan seorang siswa SMP Negeri Lahat. Didalam video berdurasi 0.59 detik seorang siswa SMP mengakui orang tuanya dipaksa Oknum JAKSA agar berdamai dengan pelaku pengeroyokan.
Video tersebut berisikan permintaan tolong kepada Presiden Joko Widodo atas ancaman yang diterima oleh ayahnya saat dipanggil Oknum JAKSA.
Muhammad Akbar siswa SMP yang masih kelas 1 SMP merasa diintimidasi oleh Oknum JAKSA Kejaksaan Negeri Lahat bernama Ibu Sulastri. Ia yang mengakui menjadi korban pengeroyokan justru berkasnya tidak diterima oleh pihak kejaksaan padahal bukti visum dan saksi sudah dilengkapi.
Muhammad Akbar malah bilang berkas terduga pelaku pengeroyokan yang sudah berusia 42 tahun sudah diterima JAKSA.
” Orang tua saya diminta JAKSA untuk datang dan mengancam orang tua saya bahwa saya akan dipenjarakan dan memaksa agar orang tua saya mau berdamai. Bapak kan presiden bantu saya pak kasihan kami,” tutur Muhammad Akbar melalui video yang beredar.
Kasus terjadi pada Jumat 9 September 2022 bermula saat HN yang merupakan pengurus Masjid menanyakan kepada MA atas seringnya kehilangan uang di Masjid Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi. (Sumber : Suara Empat lawang )