18
April
2026
Sabtu - : WIB

Akan Terbitkan Edaran Pembatasan HP di Sekolah, Gubernur Jambi: Biar Siswa Fokus Belajar!

admin
admin
31 Maret 2026 pada Pendidikan
KETEGASAN GUBERNUR: Gubernur Jambi Al Haris memberikan instruksi terkait rencana pemberlakuan pembatasan penggunaan telepon genggam bagi siswa di lingkungan sekolah. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fokus belajar siswa dan meminimalisir dampak negatif konten digital selama jam pelajaran. (FOTO : Istimewa/AI)

JAMBI – Kabar penting bagi para orang tua dan siswa di Provinsi Jambi. Gubernur Jambi, Al Haris, menyatakan dukungan penuh dan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi terkait pembatasan penggunaan telepon seluler (gadget) di lingkungan sekolah.

Langkah tegas ini diambil karena penggunaan HP yang tidak terkontrol dinilai sudah berada pada tahap mengkhawatirkan dan merusak fokus belajar siswa di kelas.

“Kami (Pemprov) dukung itu segera. Kami akan buat edaran agar di Jambi diberlakukan dan diawasi oleh semua,” tegas Al Haris, Senin.

Gubernur menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Melalui Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, regulasi turunan sedang disusun agar pembatasan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas di lapangan.

Mengapa Aturan Ini Dibuat?

  1. Kembalikan Konsentrasi: Memastikan siswa benar-benar fokus pada pelajaran tanpa gangguan notifikasi media sosial atau konten digital lainnya.
  2. Perlindungan Anak: Menjalankan amanat PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak.
  3. Sinergi Pengawasan: Mengajak sekolah, komite, hingga orang tua untuk lebih ketat memantau aktivitas digital anak selama jam sekolah.

Al Haris meminta seluruh elemen pendidikan tidak main-main dengan aturan ini. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan kolektif, terutama peran aktif orang tua di rumah dan guru di sekolah.

“Sekolah, komite, termasuk orang tua siswa harus terlibat. Ini penting karena (penggunaan HP yang bebas) luar biasa mengganggu proses belajar,” tutup Al Haris.***

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Diproduksi oleh Tungkal Jasa Web
MENU