JAKARTA — Untuk mewujudkan ekosistem data ketenagakerjaan yang akurat, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan tiga pusat bantuan khusus bagi perusahaan yang mengalami kendala pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring (online).
Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menyatakan fasilitas ini disiapkan agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban hukum mereka tanpa hambatan teknis.
Perusahaan yang membutuhkan pendampingan kini dapat mengakses tiga pilihan layanan bantuan:
- Surat Elektronik: Melalui email pengaduanwlkp@kemnaker.go.id.
- Layanan Langsung: Konsultasi di PTSA Kemnaker Gedung B Lantai 1 atau melalui admin WLKP di Disnakertrans Provinsi setempat.
- Digital Handbook: Panduan resmi diakses via https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46.
“Data WLKP adalah instrumen vital untuk perlindungan pekerja. Kami meminta dunia usaha memanfaatkan kanal-kanal resmi ini agar pelaporan dapat diselesaikan tepat waktu,” tegas Ismail, Minggu (18/10/2026).
Sumber : Biro Humas Kemnaker






