Konflik Lahan Taman Raja Memanas, Pemkab Tuntut Bukti Legalitas dan Verifikasi Lapangan

admin

3 Okt 2026

Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E saat memimpin rapat mediasi penanganan konflik lahan Desa Taman Raja di Ruang Pola Kantor Bupati Tanjab Barat, Kamis (1/10/2026). FOTO : PROKOPIM

TANJAB BARAT – Konflik lahan di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, belum menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akhirnya mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dalam rapat mediasi untuk mengurai klaim kepemilikan dan status lahan yang selama ini menjadi persoalan.

Mediasi digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Tanjab Barat, Kuala Tungkal, Kamis (1/10/2026), dan dipimpin langsung Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E.

Persoalan tersebut melibatkan KMS. Nurmansyah dan Fikri Juniwarman dengan Koperasi Tani Hutan Binjai Grup Desa Taman Raja. Lahan yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan kemitraan koperasi dengan PT. Makin Grup.

Namun, hingga mediasi berlangsung, persoalan mendasar mengenai siapa yang memiliki dasar hak yang sah dan bagaimana status lahan tersebut secara administratif maupun hukum belum sepenuhnya terurai. Karena itu, pemerintah daerah tidak langsung mengambil kesimpulan, melainkan meminta seluruh pihak membuka dokumen dan menunjukkan dasar hukum masing-masing.

Rapat turut dihadiri Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kabag Hukum Setda, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Koperindag dan UMKM, serta Tim Terpadu yang melibatkan unsur Forkopimda, Kejaksaan Negeri, Polres dan Babinsa. Perwakilan Koperasi Tani Hutan Binjai Grup serta manajemen PT. Makin Grup juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Wakil Bupati Katamso menegaskan, pemerintah daerah tidak berada pada posisi untuk menentukan sepihak siapa yang benar. Pemerintah, kata dia, bertindak sebagai fasilitator agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Pemerintah tidak memihak. Kita ingin masalah ini diselesaikan dengan kepala dingin, data yang jelas, dan bukti kepemilikan yang sah. Jangan sampai ada masyarakat kita yang dirugikan,” tegas Katamso.

Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan persoalan pada satu titik penting: dokumen dan bukti hukum harus menjadi dasar, bukan sekadar klaim masing-masing pihak.

Pemerintah meminta Koperasi Tani Hutan Binjai Grup dan perusahaan membuka dokumen kemitraan, peta bidang lahan, legalitas HGU serta perjanjian kerja sama yang menjadi dasar pengelolaan lahan.

Di sisi lain, KMS. Nurmansyah dan Fikri Juniwarman juga diminta menunjukkan alas hak maupun dokumen lain yang dapat membuktikan dasar klaim mereka atas lahan yang disengketakan.

“Kalau lahan itu memang sudah dimitrakan secara sah dengan perusahaan melalui koperasi, maka harus dihormati. Tetapi kalau terdapat tumpang tindih kepemilikan, ini yang harus kita luruskan,” ujar Katamso.

Pemkab Tanjab Barat juga akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status, batas dan posisi bidang tanah secara teknis.

Langkah ini menjadi penting karena konflik pertanahan tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan masing-masing pihak. Status lahan harus diuji berdasarkan dokumen, peta, batas bidang, riwayat penguasaan serta legalitas yang dapat diverifikasi.

Dari hasil mediasi, pemerintah daerah bersama pihak terkait menyepakati tiga langkah utama.

Pertama, Kesbangpol dan perangkat daerah terkait akan melakukan verifikasi lapangan bersama BPN, pihak koperasi, perusahaan, serta KMS. Nurmansyah dan Fikri Juniwarman.

Kedua, seluruh pihak diminta menahan diri dan tidak melakukan aktivitas di atas lahan yang menjadi objek sengketa sampai proses verifikasi bersama selesai.

Ketiga, rapat lanjutan akan dilakukan setelah hasil pemeriksaan lapangan dan penelaahan dokumen hukum diperoleh.

Dengan demikian, mediasi 1 Oktober belum menghasilkan keputusan mengenai pihak mana yang memiliki hak atas lahan tersebut. Forum tersebut baru menjadi langkah awal untuk menguji klaim masing-masing pihak melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan.

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berharap proses tersebut dapat berjalan terbuka dan objektif sehingga persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial.

Sebab, dalam sengketa lahan, persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang paling keras menyampaikan klaim, melainkan siapa yang mampu menunjukkan dasar hak yang sah dan dapat dibuktikan secara hukum.

Author Image

Author

admin

Tinggalkan komentar

iklan affiliate